Pelayanan Terpadu Keliling Diadakan di Pulau Kelapa
By Al
nusakini.com - Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu melalui Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) setempat mengadakan pelayanan terpadu keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, pelayanan terpadu keliling ini melibatkan UKPD serta instansi terkait lainnya.
"Kami memproses sebanyak 83 berkas perizinan dalam pelayanan kali ini," ujar Budi
Adapun rinciannya yakni, sebanyak 17 NPWP, 21 konsultasi pengadilan agama dan pendaftaran, 11 pendaftaran administrasi kependudukan, empat akta tanah, 19 SKCK, lima IUMK, dua pas kapal dan tiga layanan perpajakan.
Ditambahkan Agus, untuk mempermudah pelayanan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada kelurahan setempat agar mengumumkan kepada warganya agar memanfaatkan pelayanan jemput bola yang digelar.
"Kita akan terus lakukan pelayanan terpadu keliling sebagai bentuk layanan jemput bola. Ini untuk mempermudah warga melakukan pengurusan perizinan," tandasnya.